Polda DIY akan melaunching penerbitan SIM secara online yang datanya
secara otomatis terkoneksi dengan E-KTP, di Tugu Jalan Margo Utomo, Kota
Jogja pada Minggu 6 Desember 2015.
Dengan adanya sistem perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) online
terpusat, bagi anda warga pendatang di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak harus mudik ke kampung halaman untuk melakukan proses
perpanjangan SIM.
Seperti dikutip dari Tribun Jogja, saat ini Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membuat sistem yang terintegrasi secara online dengan 45 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Indonesia. Untuk DIY, Polres Sleman dipilih untuk bisa menjalankan perpanjangan SIM secara online.
Untuk melakukan perpanjangan SIM anda cukup datang ke Satpas Sleman dengan membawa SIM. Namun, sistem perpanjang SIM ini hanya bisa dilaksanakan jika daerah asal anda terintegrasi dengan sistem ini.
Berikut daftar Satpas SIM yang terintegrasi secara online.
Polrestabes Surabaya, Bandung, Semarang, Makasar, Medan, Polrestro Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bekasi kota.
Polresta Palembang, Denpasar, Bandarlampung, Ambon, Jayapura, Tangerang, Depok (Margonda), Depok (Pasar Segar), Ternate.
Pontianak, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Bengkulu, Jambi, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Manado, Palu, Pangkal Pinang, Gorontalo, Balerang.
Polres Serang, Kupang, Mataram, Bulungan, Palangkaraya, Tangerang (Tigaraksa), Tangerang Kabupaten, Bekasi, Manokwari, Sleman, dan yang terakhir Satpas Daan Mogot.
“Terintegrasi juga dengan data lakalantas, pelanggaran lalu lintas, data kriminalitas di Bareskrim ,” terangnya Senin (30/11/2015).
Ia menambahkan sebagai tahap awal penerbitan melalui SIM online 2015 berlaku untuk 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM di seluruh Indonesia. Launching yang dilakukan di Tugu akan dilakukan pukul 07.00 WIB dengan dihadiri pejabat provinsi, daerah, pemerhati lalu lintas dan kota serta lembaga sosial dan ribuan warga masyarakat.
Seperti dikutip dari Tribun Jogja, saat ini Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membuat sistem yang terintegrasi secara online dengan 45 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Indonesia. Untuk DIY, Polres Sleman dipilih untuk bisa menjalankan perpanjangan SIM secara online.
Untuk melakukan perpanjangan SIM anda cukup datang ke Satpas Sleman dengan membawa SIM. Namun, sistem perpanjang SIM ini hanya bisa dilaksanakan jika daerah asal anda terintegrasi dengan sistem ini.
Berikut daftar Satpas SIM yang terintegrasi secara online.
Polrestabes Surabaya, Bandung, Semarang, Makasar, Medan, Polrestro Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bekasi kota.
Polresta Palembang, Denpasar, Bandarlampung, Ambon, Jayapura, Tangerang, Depok (Margonda), Depok (Pasar Segar), Ternate.
Pontianak, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Bengkulu, Jambi, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Manado, Palu, Pangkal Pinang, Gorontalo, Balerang.
Polres Serang, Kupang, Mataram, Bulungan, Palangkaraya, Tangerang (Tigaraksa), Tangerang Kabupaten, Bekasi, Manokwari, Sleman, dan yang terakhir Satpas Daan Mogot.
“Terintegrasi juga dengan data lakalantas, pelanggaran lalu lintas, data kriminalitas di Bareskrim ,” terangnya Senin (30/11/2015).
Ia menambahkan sebagai tahap awal penerbitan melalui SIM online 2015 berlaku untuk 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM di seluruh Indonesia. Launching yang dilakukan di Tugu akan dilakukan pukul 07.00 WIB dengan dihadiri pejabat provinsi, daerah, pemerhati lalu lintas dan kota serta lembaga sosial dan ribuan warga masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar