Senin, 21 Maret 2016

Inilah Tempat Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Bebas Asap Rokok, April 2016


Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan berlaku efektif mulai 1 April 2016, termasuk di lingkungan kantor pemerintah kota.



Berikut tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikota Jogja meliputi:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar-mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Fasilitas olahraga
6. Angkutan umum
7. Tempat kerja dan
8. Tempat umum

Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud no. 1 adalah:
a.rumah sakit
b.klinik
c.Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
d.Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
e.tempat praktek kesehatan
f.apotek dan
g.toko obat.

Tempat belajar mengajar sebagaimana dimaksud no. 2 adalah:
a.sekolah
b.perguruan tinggi
c.balai pendidikan dan pelatihan
d.balai latihan kerja
e.tempat bimbingan belajar
f.tempat kursus dan
g.gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud no.3 adalah:
a.area bermain anak dan
b.tempat penitipan anak

Tempat ibadah sebagaimana dimaksud no. 4 adalah:
a.pura
b.masjid/mushola
c.gereja
d.vihara dan
e.klenteng.

Fasilitas olahraga sebagaimana dimaksud no.5 adalah:
a.gedung olahraga
b.kolam renang dan
c.tempat senam.

Angkutan umum, sebagaimana dimaksud no. 6 adalah:
a.bus umum
b.taksi
c.kereta api dan
d.kendaraan wisata,
e.angkutan anak sekolah dan
f.angkutan karyawan.

Tempat kerja, sebagaimana dimaksud no. 7 adalah:
a.kantor pemerintah
b.kantor milik pribadi/swasta dan
c.industri/pabrik.

Tempat umum sebagaimana dimaksud no. 8 adalah:
a.tempat wisata
b.tempat hiburan
c.hotel
d.restoran
e.kantin
f.halte
g.terminal angkutan umum dan
h.stasiun kereta api.


Sumber Tentang Kawasan Tanpa Rokok : hukum.jogjakota.go.id
Foto ilustrasi by @qpinkjazz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar