Peraturan
Wali Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) akan berlaku efektif mulai 1 April 2016,
termasuk di lingkungan kantor pemerintah kota.
Berikut tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan
Tanpa Rokok dikota Jogja meliputi:
1. Fasilitas
pelayanan kesehatan
2. Tempat
proses belajar-mengajar
3. Tempat
anak bermain
4. Tempat
ibadah
5. Fasilitas
olahraga
6. Angkutan
umum
7. Tempat
kerja dan
8. Tempat
umum
Fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud no. 1 adalah:
a.rumah
sakit
b.klinik
c.Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
d.Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu);
e.tempat
praktek kesehatan
f.apotek
dan
g.toko
obat.
Tempat
belajar mengajar sebagaimana dimaksud no. 2 adalah:
a.sekolah
b.perguruan
tinggi
c.balai
pendidikan dan pelatihan
d.balai
latihan kerja
e.tempat
bimbingan belajar
f.tempat
kursus dan
g.gedung
dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Tempat
anak bermain sebagaimana dimaksud no.3 adalah:
a.area
bermain anak dan
b.tempat
penitipan anak
Tempat
ibadah sebagaimana dimaksud no. 4 adalah:
a.pura
b.masjid/mushola
c.gereja
d.vihara
dan
e.klenteng.
Fasilitas
olahraga sebagaimana dimaksud no.5 adalah:
a.gedung
olahraga
b.kolam
renang dan
c.tempat
senam.
Angkutan
umum, sebagaimana dimaksud no. 6 adalah:
a.bus
umum
b.taksi
c.kereta
api dan
d.kendaraan
wisata,
e.angkutan
anak sekolah dan
f.angkutan
karyawan.
Tempat
kerja, sebagaimana dimaksud no. 7 adalah:
a.kantor
pemerintah
b.kantor
milik pribadi/swasta dan
c.industri/pabrik.
Tempat
umum sebagaimana dimaksud no. 8 adalah:
a.tempat
wisata
b.tempat
hiburan
c.hotel
d.restoran
e.kantin
f.halte
g.terminal
angkutan umum dan
h.stasiun
kereta api.
Sumber Tentang Kawasan Tanpa Rokok : hukum.jogjakota.go.id
Foto ilustrasi by @qpinkjazz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar