Senin, 02 Desember 2019

Ribuan Burung Dari Rusia dan Alaska Bermigrasi ke Yogyakarta

Burung dari Rusia dan Alaska bermigrasi di Bantul dan Kulon Progo. BKSDA Yogakarta melarang perburuan karena termasuk kategori dilindungi.



Ribuan burung dari luar negeri bermigrasi di Yogyakarta, tepatnya di laguna Trisik dan muara Sungai Progo. Jenis burung paling banyak adalah burung laut jambul (Thalasseus bergii) dan cerek kernyut (Pluvialis fulva). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melarang perburuan tersebut karena kategori dilindungi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA DIY Untung Suripto menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Laguna Trisik dan muara Sungai Progo untuk tidak mengganggu burung-burung migran tersebut.
“Kami mendapati ada laporan masyarakat terkait gangguan berupa perburuan terhadap burung migran," kata Untung, Kamis, 28 November 2019.
Ia menjelaskan, fenomena burung yang bermigrasi setiap tahun selalu ada. Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini baru kali ini saja pihaknya menerima laporan. “Jadi ini masih kami selidiki, karena kan ini laporan bukan penindakan tangkap tangan," jelas dia
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga memasang berbagai spanduk pemberitahuan di beberapa titik lokasi. Selain itu BKSDA juga telah berkoordinasi dengan Polsek Galur, Kulonprogo dan Polsek Srandakan, Bantul.
Menurut dia burung migran ini mulai bermigrasi dari Rusia, Alaska dan beberapa negara Eurasia utara sejak September. Biasanya pada Maret sudah mulai kembali bermigrasi. "Konsentrasinya paling banyak di sekitar laguna Trisik," ujar dia.

Berdasar pengamatan yang dilakukan BKSDA pada 22-25 Oktober 2019 lalu, teramati ada 4.058 ekor burung dari 32 jenis yang berhasil teridentifikasi. Jumlah terbanyak yakni jenis dar laut jambul (Thalasseus bergii) sekitar 1.194 ekor dan cerek kerinyut (Pluvialis fulva) sekitar 543 ekor.

Konsentrasinya paling banyak di sekitar laguna Trisik.
"Ini hasil pengamatan di muara Progo baik di sisi timur atau barat, laguna Trisik dan persawahan Trisik," jelas dia.
Kepala BKSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan perburuan terhadap burung-burung migran tersebut. Jika masih ada yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan menerapkan sanksi sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tanggung jawab untuk melestarikan bukan hanya di BKSDA saja, tetapi ada pada semua lapisan masyarakat,” ucap dia.
Sumber : Tagar.id
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar