Kamis, 28 November 2019

Tahun Depan Sebutan Baru Untuk Lembaga dan Pejabat di DIY



Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun depan resmi mengganti kecamatan menjadi kapanewon, sedangkan 14 kecamatan yang berada di Kota Yogyakarta akan berubah menjadi kemantren.
Perubahan itu, menurut Ketua Paniradyapati DIY Beny Suharsono, sesuai dengan nomenklatur amanat UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY. Perubahan nama tersebut akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda seperti papan dan urusan administrasi lainnya.
“Perubahan nomenklatur kecamatan dan desa akan segera direalisasikan di 2020 mendatang. Secara umum empat kabupaten dan kota di DIY sudah siap dengan perdanya, saat ini masih menunggu perda di Sleman yang masih dalam pembahasan dan ditarget selesai akhir 2019,” ujarnya Jumat (22/11/2019).

Kelurahan akan berganti dengan kalurahan dan kecamatan berganti menjadi kapanewon, dengan camat diganti nama Penewu. Camatnya jadi penewu, kades jadi lurah
Sedangkan desa akan berubah menjadi kalurahan dan kelurahan di Kota Yogyakarta tidak berganti nama, kepala desa akan berganti menjadi lurah dan sekretaris desa menjadi carik.
Dikatakan, perubahan itu akan diikuti seluruh perubahan administrasi, mulai dari papan nama setiap kantor kapanewon dan kalurahan sampai pada perubahan kop surat. Dalam perubahan itu ada beberapa hal yang harus diselesaikan seperti tata naskah, kewenangan, struktur organisasi tata kerja (SOTK) dan urusan berkaitan dengan peraturan desa.

Penyesuaiannya dengan tidak mengubah kodifikasi desa dan struktur apapun, juga pada nama kelurahan dan kecamatan di KTP.
Menurut Beny Suharsono, perubahan nama itu akan diluncurkan di Kulonprogo pada 2020.


Sumber: Suara Pembaruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar