Selasa, 20 Desember 2016

Ini Dia Jadwal Hari Libur Nasional 2017 dan Cuti Bersama 2017

 

Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui surat keputusan bersama (SKB). Ini daftar lengkapnya:

Informasi tersebut disampaikan di website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dilihat detikcom, Kamis (8/12/2016). Revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu ditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2016 No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

SKB tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.  

 

 


Daftar Hari Libur Nasional 2017 yang resmi menurut ketetapan surat keputusan bersama kementrian terkait.

Tanggal Hari Hari Libur Keterangan
1 Januari 2017 Minggu Tahun Baru 2017 Tahun Baru Masehi (1 Januari)
28 Januari 2017 Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Hari Raya Tahun Baru China 2017
15 Februari 2017 Rabu Libur Pilkada Serentak 2017 Libur untuk Pilkada Serentak 2017
28 Maret 2017 Rabu Hari Raya Nyepi Hari Raya Umat Hindu: Nyepi/Tahun Baru Saka 1939
14 April 2017JumatWafat Isa AlmasihHari Raya Umat Nasrani: Jumat Agung 2017 (Wafat Yesus Kristus)
24 April 2017SeninIsra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 2017 (27 Rajab 1438H)Hari Raya Umat Islam, Isra' Mi'raj (Isra Mikraj)
1 Mei 2017SeninHari Buruh InternasionalMay Day 2017
11 Mei 2017KamisHari Raya Waisak 2017Hari Suci Agama Umat Budha: Waisak 2561 atau Waisaka 2561
25 Mei 2017KamisKenaikan Isa AlmasihHari Raya Umat Nasrani: Kenaikan Tuhan Yesus ke Surga
1 Juni 2017KamisHari Lahir PancasilaHari Libur baru mulai 2017 sesuai keputusan presiden Jokowi
25-26 Juni 2017Minggu - SeninHari Raya Idul Fitri 1438 HijriyahHari Raya Umat Islam: Idul Fitri (1-2 Syawal 1438 H)
17 Agustus 2017KamisHari Kemerdekaan RIPeringatan hari proklamasi kemerdekaan RI
1 September 2017JumatHari Raya Idul Adha 1438 HijriyahHari Raya Umat Islam: Idul Adha 2017 (10 Dzulhijah 1438 H)
21 September 2017KamisTahun Baru Islam (Hijriyah)Hari Raya Umat Islam: Tahun Baru 1439 Hijriyah
1 Desember 2017JumatMaulid Nabi Muhammad SAWHari Raya Umat Islam: Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1439 H)
25 Desember 2017SeninHari Raya Natal 2017Hari Raya Umat Nasrani: Kelahiran Isa Almasih (Natal) 
 
Sepanjang tahun 2017 terdapat 15 Hari Libur Nasional 2017, termasuk peringatan hari besar nasional 2017 dan juga hari libur keagamaan.   
 
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2017: 
  • Jumat, 23 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
  • Selasa, 27 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
  • Rabu, 28 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
  • Selasa, 26 Desember 2017 dalam rangka Hari Raya Natal
Peringatan Hari Besar Islam 2017
  • Senin, 24 April 2017 : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Minggu - Senin, 25-26 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah (Hari Raya Idul Fitri 2017)
  • Jumat, 1 September 2017 : Hari Raya Idul Adha 2017
  • Kamis, 21 September 2017 : Tahun baru 1 Muharram 1437 Hijriyah (Tahun Baru Islam 2017)
  • Jumat, 1 Desember 2017 : Maulid Nabi Muhammad SAW 2017 (Maulid Nabi 2017)
Peringatan Hari Besar Kristen 2017 / Kalender Gereja 2017
  • Minggu, 1 Januari 2017 : Tahun Baru 2017
  • Jumat, 14 April 2017 : Jumat Agung 2017
  • Minggu, 16 April 2017 : Hari Raya Paskah 2017
  • Kamis, 25 Mei 2017 : Kenaikan Isa Almasih 2017
  • Senin, 25 Desember 2017 : Hari Natal 2017
Sumber 
 

Kamis, 15 Desember 2016

Sistem Tilang Online atau E-tilang Berlaku Mulai Jumat 16 Desember 2016.

 Program E-Tilang online  menggunakan aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone. Proses ini juga dianggap akan memberi kenyamanan pengemudi dan pengendara yang telah melanggar aturan lalu lintas, agar tidak perlu mendatangi sidang.
 Untuk melakukan tilang online ini kita cukup buka dan isi pendaftaran tilang setelah tanggal sidang yang ditentukan sesuai di slip manual tilang yang kita terima. Kemudian kita akan tahu besaran denda yang harus dibayarkan via bank. Setelah sudah transfer kita tinggal ke kejaksaan untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan. Dengan cara ini maka proses tilang berjalan lebih praktis dan tentunya uang denda yang kita bayarkan benar-benar masuk khas negara.



Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:
  • Polisi melakukan tilang
  • Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang
  • Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar
  • Pembayaran denda bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking
  • Pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
  • Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadilan, pihak Bank akan memberitahu melalui notifikasi SMS
  • Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar

Informasi Lengkap:
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :


1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

 Sumber Humas Polri

Rabu, 26 Oktober 2016

Info Penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak DIY 2016

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara
Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan
komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non PNS Kontrak yang akan mengisi lowongan
sejumlah 841 formasi.





 Pengumuman selengkapnya download disini
 Lampiran 1 formasi penerimaan non pns 2016 download disini
 Sumber jogjaprov

Rabu, 19 Oktober 2016

Bantul Jadi Tempat Gelaran Festival Bregada Rakyat Jogja 2016



Lembaga Pelestari dan Penguatan Warisan Budaya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menggelar Festival Bregada Rakyat 2016. Acara dilaksanakan Minggu (30/10) pukul 13.00 WIB mengambil titik start halaman Masjid Agung Bantul – Jl. Jendral Sudirman – dan finish di alun-alun Paseban Bantul. Panitia menyediakan total hadiah sebesar 20 juta rupiah.

Festival Bregada Rakyat 2016 terbuka untuk masyarakat umum. Peserta tidak dipungut biaya. Jumlah setiap kelompok bregada rakyat dibatasi maksimal 50 orang. Dasar penilaian festival berdasar pada formasi standar bregada kraton. Artinya bukan penampilan bersifat garapan atau dikombinasi dengan gerakan koreografi. Panitia menentukan tiga kriteria penilaian yakni keserasian atau kekompakan berjalan, kreativitas kostum dan penataan musik bregada.

Penampilan peserta festival akan dinilai tiga orang juri yakni penghageng Kasultanan Yogyakarta, penghageng Kadipaten Pakualaman dan Dinas Kebudayaan DIY. Juara pertama mendapatkan uang pembinaan delapan juta rupiah, juara kedua enam juta rupiah, juara ketiga empat juta rupiah serta juara empat dua juta rupiah berikut thropi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X.
Bregada rakyat yang ikut diharuskan mengisi formulir pendaftaran di kantor Lembaga Pelestari dan Penguatan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan DIY pada hari dan jam kerja paling lambat Rabu (26/10). Selanjutnya pada Kamis (27/10) pukul 10.00 WIB di Aula Dinas Kebudayaan DIY diselenggarakan technical meeting. Perwakilan peserta wajib mengikuti.

Festival Bregada Rakyat sendiri sudah berlangsung tiga tahun terakhir. Tahun 2014 digelar di Kota Yogyakarta. Untuk tahun 2015 dilaksanakan di Sleman. Tahun ini giliran di Bantul. Tahun selanjutnya rencana bergantian diselenggarakan di Kulon Progo dan Gunung Kidul. Festival Bregada Rakyat penting diadakan untuk memperkuat keswadayaan masyarakat dalam melestarikan seni keprajuritan rakyat yang menjadi ciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jumat, 14 Oktober 2016

Kulon Progo - Festival Budaya Menoreh tahun 2016



Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo akan menggelar Festival Budaya Menoreh ( FBM ) yaitu ajang puncak penampilan kesenian unggulan yang berasal dari 20 peserta yang terdiri dari 4 Kabupaten dan Kota DIY,
Jawa Tengah, Propinsi Banten dan Pembauran. Tahun ini merupakan tahun kedua penyelenggaraan Festival Budaya Menoreh, karena penyelenggaraan pada tahun lalu telah sukses memberikan hiburan yang menarik bagi masyarakat Kabupaten Kulon Progo, maka diharapkan untuk pelaksanaan yang kedua ini dapat berlangsung lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya. Festival Budaya Menoreh tahun 2016 memperebutkan hadiah Total Rp. 26.000.000,-.
Berikut adalah nama-nama peserta yang akan mengikuti Festival Budaya Menoreh :

1. Bergada Prajurit Samigaluh Kulon Progo
2. Kabupaten Kebumen
3. Kabupaten Klaten
4. Kabupaten Banyumas
5. Kabupaten Temanggung
6. Kabupaten Wonosobo
7. Kabupaten Banten
8. Kabupaten Wonogiri
9. Kabupaten Boyolali
10. Kabupaten Magelang
11. Kota Magelang
12. Kabupaten Purworejo
13. Kabupaten Gunung Kidul
14. Kabupaten Sleman
15. Kabupaten Bantul
16. Kota Yogyakarta
17. Kabupaten Kulon Progo
18. Didik Nini Towok
19. UNY Wates Kulon Progo
20. Pembauran

Kirab Budaya Festival Budaya Menoreh ( FBM ) Kabupaten Kulon Progo ke-II ini akan dilaksanakan pada hari Minggu, 16 Oktober 2016 dimulai pukul 14.00 WIB.

Sumber:  disbud.kulonprogo

Senin, 10 Oktober 2016

#Event Festival Sendratari antar Kota/Kabupaten se-Yogyakarta 2016




Taman Budaya Yogyakarta kembali mengelar Festival Sendratari antar Kabupaten dan Kota di Yogyakrta,  yang bakal digelar selama dua malam berturut-turut, 21-22 Oktober 2016 Bertempat di Concert Hall Taman Budaya Yogyakarta mulai pukul 19.30 sampai selesai dan dibuka untuk umum secara GRATIS.
Dengan adanya Festival Sendratari ini diharapkan mampu meningkatkan apresiasi dan wawasan seni masyarakat terhadap karya tari yang telah digarap berdasarkan hasil kreativitas serta mampu membawa iklim berkesenian yang kondusif, mampu memacu spirit kreatif para penata tari, penari, penata iringan, penata busana di seluruh Kabupaten dan Kota se-DIY.

Jadwal Acara :
1. Jumat, 21 Oktober 2016 (Jam 19.30)
– Kontingen Kabupaten Bantul
– Kontingen Kabupaten Gunungkidul
– Kontingen Kabupaten Kulonprogo
2. Sabtu, 22 Oktober 2016 (Jam 19.30)
– Kontingen Kabupaten Sleman
– Kontingen Kota Yogyakarta
– Pengumuman Pemenang Festival

Follow twiter : @KabarJogjakarta
Facebook page : Kabar Jogjakarta

Sabtu, 08 Oktober 2016

Pekan Budaya Masuk Kampus 2016 Akan Digelar di Kampus UMY

Selama empat hari acara Pekan Budaya Budaya Masuk Kampus (PBMK) 2016 digelar di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Perhelatan yang berlangsung 11-14 Oktober 2016 akan digelar secara multievent di Plasa Sportorium UMY.



PBMK yang digagas dan dirintis tahun 2011 oleh Humanisma Yogyakarta, lembaga kajian pendidikan-keberagaman-budaya pada penyelenggaraannya yang kelima akan menggelar berbagai event di antaranya Lomba Kethoprak Anak tingkat DIY dan sekitarnya memperebutkan Piala Bergilir Sri Sultan Hamengku Buwana X, Festival Dolanan Anak, Panggung Gamelan Anak, Pentas Seni Budaya Nusantara, Pentas Seni Lintas Agama dan Keyakinan, Workshop, serta Pameran-Bazaar.
Penyelenggaraan PBMK 2016 merupakan kerja sama antara Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta, Kopertis Wilayah V DI Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta selaku tuan rumah, dan Humanisma.
Ditemui satuharapan.com di sela-sela persiapan, Selasa (27/9), penanggung jawab PBMK yang sekaligus Direktur Eksekutif Humanisma, Puji Qomariyah, menjelaskan PBMK adalah program charity budaya antara kampus dan masyarakat sekitar.
"Membudayakan untuk masuk kampus dan mentransformasikan budaya dari-ke kampus dalam kehidupan. Ini yang menjadi tujuan kegiatan. Harapannya bisa membuka ruang dialog-komunikasi budaya. Karenanya kegiatan ini lebih banyak melibatkan mahasiswa dari berbagai PTN/S di Yogyakarta di dalam kepanitiaan, serta menjemput para pelaku seni dari berbagai tingkatan umur, berbagai lintas agama-suku, berbagai lintas disiplin seni, berbagai lintas wilayah di Yogyakarta yang selama ini kesulitan dalam mengakses panggung sebagai ruang dan tempat," kata Puji.
Dengan panggung PBMK Puji berharap terjadi transformasi budaya bagi para penampil, penonton, panitia, serta para pihak yang nantinya dibawa untuk disebarsemaikan sebagai sebuah pesan kemanusiaan.
Lebih lanjut Puji menjelaskan sub-tema PBMK 2016 DIASPO|rchest|RA dalam skema tema PBMK Among Budaya Among mencoba mengangkat realitas Yogyakarta sebagai wilayah diaspora masyarakat Nusantara sejak lama dan membentuk Yogyakarta dalam warna yang beragam.
Diaspora masyarakat Nusantara di wilayah Yogyakarta telah membangun orkestrasi kehidupan yang damai dalam keberagaman. Tidak mengherankan jika Yogyakarta menjadi salah satu barometer kehidupan yang beragam-multikultur dalam sebuah salad bowl.  Adanya praktik-praktik intoleransi justru akan melemahkan Yogyakarta, karenanya diperlukan lebih banyak ruang dialog bagi tumbuh-seminya keberagaman budaya. Dan PBMK mencoba mengambil peran kecil tersebut.
"Kita memberikan ruang bagi anak-anak untuk kembali menikmati dunianya yaitu bermain-bergembira-bersama-sama, dalam Festival Dolanan Anak, Panggung Gamelan Anak, dan Lomba Kethoprak Anak. Pada acara pembukaan dan penutupan nanti akan dimeriahkan dengan ensembel orkestra anak-anak. Dan yang menjadi salah satu ciri khas PBMK adalah Pentas Seni Lintas Agama dan Keyakinan dari berbagai komunitas sebagai ruang dialog-komunikasi antarumat beragama dalam ranah seni," kata Puji.
Dalam pergelaran PBMK 2016 musik etnik dan tarian Nusantara akan dipentaskan dalam satu panggung secara bergantian mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Madura, Nusa Tenggara, dan Maluku.
Untuk mengapresiasi komunitas jazz di Yogyakarta yang telah memberikan warna bagi perkembangan musik jazz di Indonesia, PBMK 2016 menggelar One Night Jazz dengan melibatkan komunitas Jazz Mben Senen (YESS!, The Blue Train, Tricotado), Kadjanga, serta grup Project TAR and Friends dan Sutan Harahap project.
Saat audiensi tim panitia PBMK 2016 memaparkan maksud-tujuan, persiapan, serta konten acara PBMK kepada Wakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X Kamis (6/10) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Paku Alam X memberikan apresiasi dan menyambut baik acara seni-budaya.
"Kita mendukung kegiatan (seni-budaya) apa pun, tapi harus ada platform standar (dalam pementasan) dan dilakukan secara berjenjang," kata Paku Alam X saat menerima tim PBMK 2016 yang terdiri atas panitia pelaksana dan pihak UMY. Harapannya, selain muncul output yang terukur, kegiatan tersebut juga mampu mengedukasi audiens/masyarakat.

 Penulis: Moh. Jauhar al-Hakimi
 Editor : Sotyati