Rabu, 30 Oktober 2019

Awal November Kenaikan Upah Minimum DIY 2020 Diumumkan


Upah minimum kota Yogyakarta tahun 2020 disepakati sebesar Rp 2.004.000. Nilai tersebut naik sebesar Rp 157.600 dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp1.846.400.
Kesepakatan besaran UMK Kota Yogyakarta tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi gubernur, bupati dan walikota se-DIY yang digelar di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).
Sementara Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133,685,52 dari UMP tahun 2019. Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah seIndonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP dan UMK tahun 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Rabu (30/10/2019)
“Sudah ada kesepakatan dari Dewan pengupahan provinsi, Kabupaten kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk tahun 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015. Ada angka total kenaikan 8,51 persen,” ujar Andung kepada wartawan usai rakor di Kepatihan.


Dia menjelaskan, untuk formula perhitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi. Termasuk mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja. Dari perhitungan ini ditambahkan dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.
Andung mengatakan, untuk UMP disepakati sebesar Rp 1.794.608,25 ada kenaikan dari UMP 2019 yang sebesar Rp 1.570.922.73. Dia juga mengatakan, untuk UMP ini perhitungannya hingga bilangan sen. UMP ini harus paling rendah dibandingkan dengan UMK.
“UMK pasti di atas UMP,” jelasnya.
Adapun besaran UMK di seluruh DIY mulai yang paling tinggi adalah Kota Yogyakarta hingga paling rendah Kabupaten Gunungkidul adalah:


Untuk Kota Yogyakarta UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000
Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000
Untuk UMK Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp 1.790.500
UMK Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500
Sedangkan Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000
Andung menjelaskan untuk UMP ini akan dibuat surat keputusan Gubernur dan ditetapkan pada tanggal 1 November mendatang.
Sementara, untuk UMK ini akan ditetapkan pada tanggal 2 November. Dia mengatakan kesepakatan besaran ini sudah final sehingga dipastikan tidak ada perubahan angka untuk UMK dan UMP yang akan diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang ini.
“DIY ini termasuk yang paling cepat dalam menetapkan UMP dan UMK hanya butuh 1 hari saja dibandingkan dengan daerah lain,” paparnya

#ais

Tidak ada komentar:

Posting Komentar