Selasa, 05 Juli 2016

Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Akan Menggelar Hajad Dalem Garebeg Sawal 1437 H, 7 Juli 2016






Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat akan merayakan Idul Fitri 1 Syawal atau Lebaran pada Kamis, 7 Juli 2016, karena menganut penanggalan Sultan Agung atau penanggalan Jawa Islam.

"Penghitungan tahun di Keraton Ngayogyakarta ini sudah dilakukan secara teliti dan cermat dengan rumus yang baku. Bahkan, siklus ini sudah dihitung hingga 120 tahun ke depan," kata Wakil Penghageng Tepas Tanda Yekti Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KPH Yudhahadiningrat, dalam jumpa pers di Kompleks Keraton Kilen, dilansir Antara, Selasa, 5 Juli 2016.

KPH Yudha mengatakan setiap siklus delapan tahun, memang ada tiga tahun yang penanggalannya berbeda antara penanggalan Sultan Agung dengan penanggalan Masehi dalam menentukan 1 Syawal. Di antaranya, tahun ini yang merupakan 1949 Jimawal versi penanggalan Sultan Agung.

Meski mengikuti penanggalan Sultan Agung, menurut Yudha, Sultan HB X tetap akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada Rabu ini di Alun-alun Utara Keraton. Hal itu dilakukan Sultan lantaran selain sebagai Raja Keraton, dirinya juga merupakan representasi kepala pemerintah di daerah atau Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus penata agama (panatagama).

"Jadi, meski punya penanggalan sendiri, pada dasarnya Keraton tetap akomodatif dan menghargai perbedaan pendapat mengenai penanggalan itu," kata Yudha.

 Menurut dia, perayaan Lebaran ala Keraton Ngayogyakarta ditandai dengan penyelenggaraan Gerebeg Syawal dan acara Ngabekten pada 7 Juli 2016 yang merupakan tradisi turun temurun di lingkungan Keraton sejak zaman Panembahan Senopati.

Putri keempat Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hayu menjelaskan Ngabekten merupakan prosesi saling memaafkan antara abdi rakyat dan rajanya, sekaligus menunjukkan loyalitas atau bakti seorang abdi atau rakyat kepada rajanya.

Adapun Ngabekten sendiri akan dilaksanakan di Bangsal Kencana Keraton Yogyakarta yang dibagi tiga sesi. Sesi pertama mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB khusus untuk wakil gubenur, bupati, wali kota, serta satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), dan para pangeran.

Adapun sesi kedua pukul 13.00 hingga 14.00 WIB untuk abdi dalem berpangkat wedono, dan pukul 15.00 hingga 16.00 untuk darah dalem atau keluarga keraton.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar