Selasa, 21 Maret 2017

Lomba Desain Becak Jogja Istimewa



Para penggiat desain Jogja dan Indonesia kami mengundang Anda sekalian untuk bersama mengayuh kreativitas menciptakan desain yang unik dan apik untuk BECAK JOGJA ISTIMEWA.
Mulai 20 Maret - 1 Mei 2017
Berhadiah puluhan juta rupiah

Sebuah lomba untuk mengajak para insan kreatif Jogja dan Indonesia untuk berkreasi dan melestarikan becak tradisional Jogja. .
Diselenggarakan oleh:
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sekretariat Lomba:
Jl. Bakung No. 17 Baciro YogyakartaDaerah Istimewa Yogyakarta Indonesia 55225
(0274) 518686
 becakjogjaistimewa@gmail.com

Syarat dan formulir pendaftaran selengkapnya silahkan kunjungi website:
www.becakjogja.com
.
#lombabecakjogja #becakjogjaistimewa #jogja #jogjaistimewa #lombadesain #desainbecak #desain #design #designcompetition



Senin, 20 Maret 2017

#Event Jogja Internasional Air Show 2017

Atraksi udara dengan paralayang, gantole, paramotor, trike, dan tim akrobatik udara Jupiter akan meramaikan langit pantai selatan Jogja. Berpusat di lapangan terbang Pantai Depok Bantul, acara ini bakal menampilkan ratusan atlet berbagai cabang olahraga udara dari seluruh dunia, termasuk Inggris, Malaysia, dan Filipina.







Ayo saksikan Jogja International Air  Show 2017 | 27-30 April 2017
Kegiatan Jogja International Air Show 2017 terdiri dari static show,dynamic show pesawat TNI AU dan FASI, pentas seni serta Pameran/Bazzar multi produk yang ada kaitannya dengan kedirgantaraan.
Lokasi :
A. Sleman Airshow
  • Hari/tanggal  : Kamis,27 April 2017
  • Jam : 07.00 wib s/d 22.00
  • Tempat : Stadion Maguwoharjo Kab. Sleman.
B. Kulonprogo Airshow
  • Hari / tanggal : Jum’at,28 April 2017
  • Jam : 07.00 wib s/d 22.00
  • Tempat : Alun-alun Wates Kab. Kulon Progo.
CONTENT ACARA :
1. Terbang Lintas Microlight Banner
2. Terbang Lintas Microlight
3. Terbang Lintas Paramotor
4. The Jupiters Display
5. Terjun Payung
6. Aeromodelling
7. Pentas Seni/Hiburan
8. Pameran/Bazzar
9. Giat Pordirga
10.Micro Light Round Robin
11.Gantolle
12.Paralayang
13.Big Formation
14.Bogie Jumping
C. Jogja Airshow
  • Hari/tanggal : Sabtu,29 April 2017
  • Jam : 07.00 wib s/d 22.00
  • Tempat : Jalan Malioboro, Yogyakarta,Alun – alun Utara Yogyakarta
CONTENT ACARA
1. Karnaval Dirgantara
2. Aeromodelling
3. Terbang Lintas Microlight Banner
4. Terbang Lintas Microlight
5. The Jupiters Display
6. Terjun Payung
7. Pegassus Heli Aerobatic Team
8. Pentas Seni/Hiburan
9. Pameran/Bazzar
10.Giat Pordirga
11.Micro Light Round Robin
12.Gantolle
13.Paralayang
14.Big Formation

D. Jogja International Airshow
  • Hari/tanggal : Minggu,30 April 2017
  • Jam : 07.00 s/d 17.00
  • Tempat : Depok Airstrip
CONTENT ACARA

1. Terbang Lintas Microlight Banner
2. Solo Aerobatic Pitts 2C
3. Terbang Lintas Microlight
4. Terbang Lintas Paramotor
5. The Jupiters Display
6. Terjun Payung
7. Pegassus Heli Aerobatic Team
8. Aeromodelling
9. Pentas Seni/Hiburan
10.Pameran/Bazzar
11.Giat Pordirga
12.Micro Light Round Robin
13.Gantolle
14.Paralayang
15.Big Formation
16.Bogie Jumping

Selasa, 03 Januari 2017

Daftar Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB 2017






- Bagi Anda pemilik kendaraan, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kenaikan tarif ini mulai berlaku 6 Januari 2017 berdasarkan PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif baru itu berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

"Ada pembaruan dalam PNBP yang sebelumnya memakai PP 50, diganti menjadi PP 60 tahun 2016. Ini akan mulai diterapkan pada tanggal 6 Januari nanti," kata Direktur Lalulintas Polda Sulsel, Kombes Pol Winarto, Kombes Pol Winarto, Senin (2/1/2017).

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan. Antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Tak cuma itu. PNBP yang dulunya tidak dipungut biaya, kini sudah berbayar. Yakni, pengesahan STNK Bermotor, penerbitan STNK Bermotor - Lintas Batas Negara (LBN) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara (LBN).

"Salah satunya (biaya) pengesahan STNK yang dulunya tidak ada, sekarang diadakan," jelas Winarto.

Berikut Daftar Tarif Baru STNK dan BPKB:

Kendaraan Roda Empat
- STNK Baru: Dari Rp 50 ribu menjadi Rp 200 Ribu
- STNK Perpanjangan: Dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 200 Ribu (Per 5 tahun)
- STNK Pengesahan Rp 50 ribu (Per tahun)
- STCKR: Dari Rp 25 Ribu menjadi Rp 50 Ribu
- BPKB Baru: Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 375 Ribu
- BPKB Ganti Pemilik: Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 375 Ribu
- Mutasi: Dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 250 Ribu.

Kendaraan Roda Dua:
- STNK Baru: Dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 100 Ribu
- STNK Perpanjang: Dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 Ribu (Per 5 tahun)
- STNK Pengesahan: Rp 25 ribu (Per Tahun)
- STCK: Rp 25 ribu (Harga Tetap)
- BPKB Baru: Dari Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 Ribu
- BPKB Ganti Pemilik: Dari Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 Ribu
- Mutasi: Dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 150 Ribu.

Selasa, 20 Desember 2016

Ini Dia Jadwal Hari Libur Nasional 2017 dan Cuti Bersama 2017

 

Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui surat keputusan bersama (SKB). Ini daftar lengkapnya:

Informasi tersebut disampaikan di website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dilihat detikcom, Kamis (8/12/2016). Revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu ditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2016 No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

SKB tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.  

 

 


Daftar Hari Libur Nasional 2017 yang resmi menurut ketetapan surat keputusan bersama kementrian terkait.

Tanggal Hari Hari Libur Keterangan
1 Januari 2017 Minggu Tahun Baru 2017 Tahun Baru Masehi (1 Januari)
28 Januari 2017 Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Hari Raya Tahun Baru China 2017
15 Februari 2017 Rabu Libur Pilkada Serentak 2017 Libur untuk Pilkada Serentak 2017
28 Maret 2017 Rabu Hari Raya Nyepi Hari Raya Umat Hindu: Nyepi/Tahun Baru Saka 1939
14 April 2017JumatWafat Isa AlmasihHari Raya Umat Nasrani: Jumat Agung 2017 (Wafat Yesus Kristus)
24 April 2017SeninIsra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 2017 (27 Rajab 1438H)Hari Raya Umat Islam, Isra' Mi'raj (Isra Mikraj)
1 Mei 2017SeninHari Buruh InternasionalMay Day 2017
11 Mei 2017KamisHari Raya Waisak 2017Hari Suci Agama Umat Budha: Waisak 2561 atau Waisaka 2561
25 Mei 2017KamisKenaikan Isa AlmasihHari Raya Umat Nasrani: Kenaikan Tuhan Yesus ke Surga
1 Juni 2017KamisHari Lahir PancasilaHari Libur baru mulai 2017 sesuai keputusan presiden Jokowi
25-26 Juni 2017Minggu - SeninHari Raya Idul Fitri 1438 HijriyahHari Raya Umat Islam: Idul Fitri (1-2 Syawal 1438 H)
17 Agustus 2017KamisHari Kemerdekaan RIPeringatan hari proklamasi kemerdekaan RI
1 September 2017JumatHari Raya Idul Adha 1438 HijriyahHari Raya Umat Islam: Idul Adha 2017 (10 Dzulhijah 1438 H)
21 September 2017KamisTahun Baru Islam (Hijriyah)Hari Raya Umat Islam: Tahun Baru 1439 Hijriyah
1 Desember 2017JumatMaulid Nabi Muhammad SAWHari Raya Umat Islam: Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1439 H)
25 Desember 2017SeninHari Raya Natal 2017Hari Raya Umat Nasrani: Kelahiran Isa Almasih (Natal) 
 
Sepanjang tahun 2017 terdapat 15 Hari Libur Nasional 2017, termasuk peringatan hari besar nasional 2017 dan juga hari libur keagamaan.   
 
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2017: 
  • Jumat, 23 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
  • Selasa, 27 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
  • Rabu, 28 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
  • Selasa, 26 Desember 2017 dalam rangka Hari Raya Natal
Peringatan Hari Besar Islam 2017
  • Senin, 24 April 2017 : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Minggu - Senin, 25-26 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah (Hari Raya Idul Fitri 2017)
  • Jumat, 1 September 2017 : Hari Raya Idul Adha 2017
  • Kamis, 21 September 2017 : Tahun baru 1 Muharram 1437 Hijriyah (Tahun Baru Islam 2017)
  • Jumat, 1 Desember 2017 : Maulid Nabi Muhammad SAW 2017 (Maulid Nabi 2017)
Peringatan Hari Besar Kristen 2017 / Kalender Gereja 2017
  • Minggu, 1 Januari 2017 : Tahun Baru 2017
  • Jumat, 14 April 2017 : Jumat Agung 2017
  • Minggu, 16 April 2017 : Hari Raya Paskah 2017
  • Kamis, 25 Mei 2017 : Kenaikan Isa Almasih 2017
  • Senin, 25 Desember 2017 : Hari Natal 2017
Sumber 
 

Kamis, 15 Desember 2016

Sistem Tilang Online atau E-tilang Berlaku Mulai Jumat 16 Desember 2016.

 Program E-Tilang online  menggunakan aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone. Proses ini juga dianggap akan memberi kenyamanan pengemudi dan pengendara yang telah melanggar aturan lalu lintas, agar tidak perlu mendatangi sidang.
 Untuk melakukan tilang online ini kita cukup buka dan isi pendaftaran tilang setelah tanggal sidang yang ditentukan sesuai di slip manual tilang yang kita terima. Kemudian kita akan tahu besaran denda yang harus dibayarkan via bank. Setelah sudah transfer kita tinggal ke kejaksaan untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan. Dengan cara ini maka proses tilang berjalan lebih praktis dan tentunya uang denda yang kita bayarkan benar-benar masuk khas negara.



Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:
  • Polisi melakukan tilang
  • Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang
  • Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar
  • Pembayaran denda bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking
  • Pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
  • Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadilan, pihak Bank akan memberitahu melalui notifikasi SMS
  • Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar

Informasi Lengkap:
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :


1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

 Sumber Humas Polri

Rabu, 26 Oktober 2016

Info Penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak DIY 2016

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara
Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan
komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non PNS Kontrak yang akan mengisi lowongan
sejumlah 841 formasi.





 Pengumuman selengkapnya download disini
 Lampiran 1 formasi penerimaan non pns 2016 download disini
 Sumber jogjaprov

Rabu, 19 Oktober 2016

Bantul Jadi Tempat Gelaran Festival Bregada Rakyat Jogja 2016



Lembaga Pelestari dan Penguatan Warisan Budaya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menggelar Festival Bregada Rakyat 2016. Acara dilaksanakan Minggu (30/10) pukul 13.00 WIB mengambil titik start halaman Masjid Agung Bantul – Jl. Jendral Sudirman – dan finish di alun-alun Paseban Bantul. Panitia menyediakan total hadiah sebesar 20 juta rupiah.

Festival Bregada Rakyat 2016 terbuka untuk masyarakat umum. Peserta tidak dipungut biaya. Jumlah setiap kelompok bregada rakyat dibatasi maksimal 50 orang. Dasar penilaian festival berdasar pada formasi standar bregada kraton. Artinya bukan penampilan bersifat garapan atau dikombinasi dengan gerakan koreografi. Panitia menentukan tiga kriteria penilaian yakni keserasian atau kekompakan berjalan, kreativitas kostum dan penataan musik bregada.

Penampilan peserta festival akan dinilai tiga orang juri yakni penghageng Kasultanan Yogyakarta, penghageng Kadipaten Pakualaman dan Dinas Kebudayaan DIY. Juara pertama mendapatkan uang pembinaan delapan juta rupiah, juara kedua enam juta rupiah, juara ketiga empat juta rupiah serta juara empat dua juta rupiah berikut thropi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X.
Bregada rakyat yang ikut diharuskan mengisi formulir pendaftaran di kantor Lembaga Pelestari dan Penguatan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan DIY pada hari dan jam kerja paling lambat Rabu (26/10). Selanjutnya pada Kamis (27/10) pukul 10.00 WIB di Aula Dinas Kebudayaan DIY diselenggarakan technical meeting. Perwakilan peserta wajib mengikuti.

Festival Bregada Rakyat sendiri sudah berlangsung tiga tahun terakhir. Tahun 2014 digelar di Kota Yogyakarta. Untuk tahun 2015 dilaksanakan di Sleman. Tahun ini giliran di Bantul. Tahun selanjutnya rencana bergantian diselenggarakan di Kulon Progo dan Gunung Kidul. Festival Bregada Rakyat penting diadakan untuk memperkuat keswadayaan masyarakat dalam melestarikan seni keprajuritan rakyat yang menjadi ciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta.