Dari Atas, Bandara Kulonprogo Jogja tampak seperti Hamparan Kain Batik
PT
Angkasa Pura I mulai mensosialisasikan desain New Yogyakarta
International Airport (NYIA), Kulon Progo, Yogyakarta. Dari desain yang
disosialisasikan itu, NYIA akan dibangun dengan mempertimbangkan nuansa
khas Yogyakarta. Penumpang pesawat dari ketinggian bisa menikmati
bandara layaknya menikmati hamparan jarik atau kain batik bermotif
kawung.
Dalam acara ‘Babar Gambar Bandara Anyar’,
pemenang basic design contest, yakni PT Virama Karya, menyampaikan
rencana desainnya. Airport planner PT Virama Karya, Benyamin Aris
Nugroho, mempresentasikan desainnya di depan sejumlah budayawan,
antropolog, dan beberapa pejabat PT AP I di Yogyakarta, Jumat
(17/3/21017). Dalam kesempatan itu dipaparkan sejumlah gambar rencana
desain yang telah dibuat. Sebagai transfer place, kata Benyamin,
pihaknya tak lagi hanya memikirkan gedung. Bandara NYIA akan disebut
sebagai pintu gerbang dari Yogyakarta yang mewakili identitas seluruh
penghuni di dalamnya dan memberikan latar pengalaman baru bagi para
tamunya.
Mengenai konsep arsitektur, Benyamin
menyatakan NYIA akan menjadi galeri seni. Interiornya akan menyampaikan
berita tentang Yogyakarta dan Kulon Progo. Glagah dan gumuk sebagai
interprestasi tentang Yogyakarta bagian selatan akan dihadirkan. Di sela
ornamen glagah, akan diselipkan simbol bunga Wijaya Kusuma yang bemakna
budaya Yogyakarta sudah terbangun ribuan tahun lalu dan terus ada di
masa yang akan datang jika generasi penerus tetap menjaga dan memperkaya
budaya tersebut.
Penggunaan produk lokal seperti
tegel kunci penuh motif juga rencananya akan menambah suasana khas
Yogyakarta. Benyamin juga menyampaikan ada artwork berupa lampu-lampu
berpola batik motif truntum yang akan bergerak mengarahkan penumpang ke
arah tertentu. Artwork ini akan secara semiotik dapat mengarahkan
penumpang. Dengan demikian, meskipun ada petunjuk berupa tulisan tapi
penumpang bisa tahu ke arah tanpa perlu membaca itu.
Sedangkan
bagian atap bandara akan didesain dengan motif batik motif kawung yang
merupakan simbolisasi pencapaian menuju hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa.
Teks : detik.com | foto fb seasia
Sabtu, 10 Juni 2017
Senin, 08 Mei 2017
Diusulkan, Nama dan Patung Sultan HB IX untuk Bandara Baru Kulonprogo
Pembangunan bandara baru Yogyakarta di Kulonprogo mendapat perhatian luas dari berbagai kelompok masyarakat. Salah satunya dari tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Doddy Yudhista Adam.
Mantan Ketua Gerakan Wakaf Buku dan Pengembangan Masyarakat ICMI Pusat ini mengusulkan nama “Yogyakarta International Airport Hamengku Buwono IX” bagi bandara baru tersebut. Usulan Doddy tersebut disampaikan melalui surat yang dia kirim ke Presiden Joko Widodo, Jumat (5/5).
Dalam suratnya Doddy menulis “Bersama surat ini, saya pribadi dan atas nama warga Yogyakarta mengusulkan nama bandara baru di Wates, Kulon Progo, Yogyakarta nanti bernama “Yogyakarta International Airport Hamengku Buwono IX.”
Di dalam surat tidak disampaikan alasannya. Namun dalam wawancara Doddy menyampaikan sejumlah alasan. “Secara historis, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sangat layak mendapat penghormatan ini,” tegas Doddy yang kini tinggal di Yogyakarta.
Background historis jelas, lanjut Doddy. Beliau mendukung kemerdekaan RI dan pernah menerima RI beribukota di Yogya dengan dukungan moril dan materiil. “Perjuangannya membela RI sangat jelas,” tandas pria yang akrab dengan inisial DY ini.
Salah satu sumbangan yang bermakna dari HB IX adalah pembelian Gedung Kedutaan Republik Indonesia di Amerika. Doddy menyampaikan, dia baru mendapat informasi soal itu dari cucu HB IX.
“Baru tahu, ternyata HB IX pepundenku
yang membeli Gedung Kedutaan Republik Indonesia di Amerika. Agar RI
tidak dipandang rendah dan tidak kehilangan muka di dunia. Saya
benar-benar baru tahu hari ini dari Cucu Beliau RM Harcanie
Prabunegoro,” tulis Doddy dalam WhatsApp Group ICMI DIY.
Selain nama bandara, pria yang pernah menjadi Direktur Penerbitan CIDES ini juga mengusulkan dibangunnya gapura gerbang bandara dengan patung Sultan HB IX. Surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi ini juga ditembuskan ke Mensesneg Pratikno dan mantan Presiden Ke-3 RI BJ Habibie. “Tembusan copy WA saja,” jelas Doddy.
Di akhir suratnya Doddy menulis “Semoga saudara Presiden Jokowi berkenan dan menjadi pertimbangan.”
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melakukan groundbreaking dimulainya pembangunan bandara yang akan menjadi pintu gerbang bagi wisatawan untuk masuk Greater Joglosemar –salah satu destinasi dari 10 Bali Baru– ini. Bandara baru ini diharapkan ikut mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke Joglosemar dengan ikon Borobudur yang ditargetkan sebanyak 2 juta pada tahun 2019.
Ketika surat in di-share ke Grup ICMI DIY, tanggapan dan dukungan pun bermunculan. “Surat Pak.DY ini sangat berargumentasi kuat dan simpatik. Hendaknya menamakan bandara baru di Temon (KP) dengan nama Bandara Internasional HB IX ini bukan hanya usulan personal Pak DY. Mari kita jadikan juga sebagai usulan ICMI DIY. Sayang kalau jasa besar HB IX buat NKRI terabaikan begitu saja oleh sejarah!” respons Guru Besar Ekonomi UGM Prof Dumairy.
Dukungan juga datang dari mantan Ketua Forum Rektor Prof Dr Edy Suandi Hamid. “Wah bagusss… monggo, biar ICMI mulai, nanti akan didukung elemen masyarakat lainnya,” tegas Edy Suandi Hamid.
Edy lantas mengusulkan agar dilakukan audiensi dan berkirim surat ke Hamengku Buwono X. Dengan begitu, isu ini bisa didorong menjadi isu nasional.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan DIY Prof Dr Suwarsih Madya juga mendukung 100 persen usulan DY. Termasuk untuk segera berkirim surat ke Hamengku Buwono X seperti yang disarankan Edy Suandi Hamid. Suwarsih lantas usul nama yang lebih singkat. “Bandara Internasional “Sri Sultan HB IX” lebih elegan karena tidak terlalu panjang,” katanya.
Seperti diketahui, sejak Presiden Jokowi menetapkan Joglosemar sebagai satu dari 10 top destinasi, lalu Menpar Arief Yahya bergerak teknis, maka satu critical succes factor yang disebut adalah bandara. Sebab, Adi Sucipto Airport sudah tidak cukup untuk menembus target 2 juta wisman di 2019. Karena itu, usulan pertama yang disampaikan adalah akses bandara.
(Andika Primasiwi / CN26 / SM Network)
Selasa, 21 Maret 2017
Lomba Desain Becak Jogja Istimewa
Para penggiat desain Jogja dan Indonesia kami mengundang Anda sekalian untuk bersama mengayuh kreativitas menciptakan desain yang unik dan apik untuk BECAK JOGJA ISTIMEWA.
Mulai 20 Maret - 1 Mei 2017
Berhadiah puluhan juta rupiah
Sebuah lomba untuk mengajak para insan kreatif Jogja dan Indonesia untuk berkreasi dan melestarikan becak tradisional Jogja. .
Diselenggarakan oleh:
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekretariat Lomba:
Jl. Bakung No. 17 Baciro YogyakartaDaerah Istimewa Yogyakarta Indonesia 55225
(0274) 518686
becakjogjaistimewa@gmail.com
Syarat dan formulir pendaftaran selengkapnya silahkan kunjungi website:
www.becakjogja.com
.
#lombabecakjogja #becakjogjaistimewa #jogja #jogjaistimewa #lombadesain #desainbecak #desain #design #designcompetition
Senin, 20 Maret 2017
#Event Jogja Internasional Air Show 2017
Atraksi udara dengan paralayang, gantole, paramotor, trike, dan
tim akrobatik udara Jupiter akan meramaikan langit pantai selatan
Jogja. Berpusat di lapangan terbang Pantai Depok Bantul, acara ini
bakal menampilkan ratusan atlet berbagai cabang olahraga udara dari seluruh
dunia, termasuk Inggris, Malaysia, dan Filipina.
Ayo saksikan Jogja International Air Show 2017 | 27-30 April 2017
Kegiatan Jogja International Air Show 2017 terdiri dari static show,dynamic show pesawat TNI AU dan FASI, pentas seni serta Pameran/Bazzar multi produk yang ada kaitannya dengan kedirgantaraan.
Lokasi :
A. Sleman Airshow
1. Terbang Lintas Microlight Banner
2. Terbang Lintas Microlight
3. Terbang Lintas Paramotor
4. The Jupiters Display
5. Terjun Payung
6. Aeromodelling
7. Pentas Seni/Hiburan
8. Pameran/Bazzar
9. Giat Pordirga
10.Micro Light Round Robin
11.Gantolle
12.Paralayang
13.Big Formation
14.Bogie Jumping
C. Jogja Airshow
1. Karnaval Dirgantara
2. Aeromodelling
3. Terbang Lintas Microlight Banner
4. Terbang Lintas Microlight
5. The Jupiters Display
6. Terjun Payung
7. Pegassus Heli Aerobatic Team
8. Pentas Seni/Hiburan
9. Pameran/Bazzar
10.Giat Pordirga
11.Micro Light Round Robin
12.Gantolle
13.Paralayang
14.Big Formation
D. Jogja International Airshow
1. Terbang Lintas Microlight Banner
2. Solo Aerobatic Pitts 2C
3. Terbang Lintas Microlight
4. Terbang Lintas Paramotor
5. The Jupiters Display
6. Terjun Payung
7. Pegassus Heli Aerobatic Team
8. Aeromodelling
9. Pentas Seni/Hiburan
10.Pameran/Bazzar
11.Giat Pordirga
12.Micro Light Round Robin
13.Gantolle
14.Paralayang
15.Big Formation
16.Bogie Jumping
Ayo saksikan Jogja International Air Show 2017 | 27-30 April 2017
Kegiatan Jogja International Air Show 2017 terdiri dari static show,dynamic show pesawat TNI AU dan FASI, pentas seni serta Pameran/Bazzar multi produk yang ada kaitannya dengan kedirgantaraan.
Lokasi :
A. Sleman Airshow
- Hari/tanggal : Kamis,27 April 2017
- Jam : 07.00 wib s/d 22.00
- Tempat : Stadion Maguwoharjo Kab. Sleman.
- Hari / tanggal : Jum’at,28 April 2017
- Jam : 07.00 wib s/d 22.00
- Tempat : Alun-alun Wates Kab. Kulon Progo.
1. Terbang Lintas Microlight Banner
2. Terbang Lintas Microlight
3. Terbang Lintas Paramotor
4. The Jupiters Display
5. Terjun Payung
6. Aeromodelling
7. Pentas Seni/Hiburan
8. Pameran/Bazzar
9. Giat Pordirga
10.Micro Light Round Robin
11.Gantolle
12.Paralayang
13.Big Formation
14.Bogie Jumping
C. Jogja Airshow
- Hari/tanggal : Sabtu,29 April 2017
- Jam : 07.00 wib s/d 22.00
- Tempat : Jalan Malioboro, Yogyakarta,Alun – alun Utara Yogyakarta
1. Karnaval Dirgantara
2. Aeromodelling
3. Terbang Lintas Microlight Banner
4. Terbang Lintas Microlight
5. The Jupiters Display
6. Terjun Payung
7. Pegassus Heli Aerobatic Team
8. Pentas Seni/Hiburan
9. Pameran/Bazzar
10.Giat Pordirga
11.Micro Light Round Robin
12.Gantolle
13.Paralayang
14.Big Formation
D. Jogja International Airshow
- Hari/tanggal : Minggu,30 April 2017
- Jam : 07.00 s/d 17.00
- Tempat : Depok Airstrip
1. Terbang Lintas Microlight Banner
2. Solo Aerobatic Pitts 2C
3. Terbang Lintas Microlight
4. Terbang Lintas Paramotor
5. The Jupiters Display
6. Terjun Payung
7. Pegassus Heli Aerobatic Team
8. Aeromodelling
9. Pentas Seni/Hiburan
10.Pameran/Bazzar
11.Giat Pordirga
12.Micro Light Round Robin
13.Gantolle
14.Paralayang
15.Big Formation
16.Bogie Jumping
Selasa, 03 Januari 2017
Daftar Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB 2017
- Bagi Anda pemilik kendaraan, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kenaikan tarif ini mulai berlaku 6 Januari 2017 berdasarkan PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif baru itu berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
"Ada pembaruan dalam PNBP yang sebelumnya memakai PP 50, diganti menjadi PP 60 tahun 2016. Ini akan mulai diterapkan pada tanggal 6 Januari nanti," kata Direktur Lalulintas Polda Sulsel, Kombes Pol Winarto, Kombes Pol Winarto, Senin (2/1/2017).
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan. Antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tak cuma itu. PNBP yang dulunya tidak dipungut biaya, kini sudah berbayar. Yakni, pengesahan STNK Bermotor, penerbitan STNK Bermotor - Lintas Batas Negara (LBN) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara (LBN).
"Salah satunya (biaya) pengesahan STNK yang dulunya tidak ada, sekarang diadakan," jelas Winarto.
Berikut Daftar Tarif Baru STNK dan BPKB:
Kendaraan Roda Empat
- STNK Baru: Dari Rp 50 ribu menjadi Rp 200 Ribu
- STNK Perpanjangan: Dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 200 Ribu (Per 5 tahun)
- STNK Pengesahan Rp 50 ribu (Per tahun)
- STCKR: Dari Rp 25 Ribu menjadi Rp 50 Ribu
- BPKB Baru: Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 375 Ribu
- BPKB Ganti Pemilik: Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 375 Ribu
- Mutasi: Dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 250 Ribu.
Kendaraan Roda Dua:
- STNK Baru: Dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 100 Ribu
- STNK Perpanjang: Dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 Ribu (Per 5 tahun)
- STNK Pengesahan: Rp 25 ribu (Per Tahun)
- STCK: Rp 25 ribu (Harga Tetap)
- BPKB Baru: Dari Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 Ribu
- BPKB Ganti Pemilik: Dari Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 Ribu
- Mutasi: Dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 150 Ribu.
Selasa, 20 Desember 2016
Ini Dia Jadwal Hari Libur Nasional 2017 dan Cuti Bersama 2017
Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017
melalui surat keputusan bersama (SKB). Ini daftar lengkapnya:
Informasi
tersebut disampaikan di website resmi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dilihat detikcom, Kamis
(8/12/2016). Revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu
ditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2016 No 302 Tahun 2016, Nomor
SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh
MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri
Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu. SKB perubahan ini
merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April
2016.
| Tanggal | Hari | Hari Libur | Keterangan | |
|---|---|---|---|---|
| 1 Januari 2017 | Minggu | Tahun Baru 2017 | Tahun Baru Masehi (1 Januari) | |
| 28 Januari 2017 | Sabtu | Tahun Baru Imlek 2568 | Hari Raya Tahun Baru China 2017 | |
| 15 Februari 2017 | Rabu | Libur Pilkada Serentak 2017 | Libur untuk Pilkada Serentak 2017 | |
| 28 Maret 2017 | Rabu | Hari Raya Nyepi | Hari Raya Umat Hindu: Nyepi/Tahun Baru Saka 1939 | |
| 14 April 2017 | Jumat | Wafat Isa Almasih | Hari Raya Umat Nasrani: Jumat Agung 2017 (Wafat Yesus Kristus) | |
| 24 April 2017 | Senin | Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 2017 (27 Rajab 1438H) | Hari Raya Umat Islam, Isra' Mi'raj (Isra Mikraj) | |
| 1 Mei 2017 | Senin | Hari Buruh Internasional | May Day 2017 | |
| 11 Mei 2017 | Kamis | Hari Raya Waisak 2017 | Hari Suci Agama Umat Budha: Waisak 2561 atau Waisaka 2561 | |
| 25 Mei 2017 | Kamis | Kenaikan Isa Almasih | Hari Raya Umat Nasrani: Kenaikan Tuhan Yesus ke Surga | |
| 1 Juni 2017 | Kamis | Hari Lahir Pancasila | Hari Libur baru mulai 2017 sesuai keputusan presiden Jokowi | |
| 25-26 Juni 2017 | Minggu - Senin | Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah | Hari Raya Umat Islam: Idul Fitri (1-2 Syawal 1438 H) | |
| 17 Agustus 2017 | Kamis | Hari Kemerdekaan RI | Peringatan hari proklamasi kemerdekaan RI | |
| 1 September 2017 | Jumat | Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah | Hari Raya Umat Islam: Idul Adha 2017 (10 Dzulhijah 1438 H) | |
| 21 September 2017 | Kamis | Tahun Baru Islam (Hijriyah) | Hari Raya Umat Islam: Tahun Baru 1439 Hijriyah | |
| 1 Desember 2017 | Jumat | Maulid Nabi Muhammad SAW | Hari Raya Umat Islam: Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1439 H) | |
| 25 Desember 2017 | Senin | Hari Raya Natal 2017 | Hari Raya Umat Nasrani: Kelahiran Isa Almasih (Natal) |
Sepanjang tahun 2017 terdapat 15 Hari Libur Nasional 2017, termasuk
peringatan hari besar nasional 2017 dan juga hari libur keagamaan.
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2017:
- Jumat, 23 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
- Selasa, 27 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
- Rabu, 28 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
- Selasa, 26 Desember 2017 dalam rangka Hari Raya Natal
- Senin, 24 April 2017 : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Minggu - Senin, 25-26 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah (Hari Raya Idul Fitri 2017)
- Jumat, 1 September 2017 : Hari Raya Idul Adha 2017
- Kamis, 21 September 2017 : Tahun baru 1 Muharram 1437 Hijriyah (Tahun Baru Islam 2017)
- Jumat, 1 Desember 2017 : Maulid Nabi Muhammad SAW 2017 (Maulid Nabi 2017)
- Minggu, 1 Januari 2017 : Tahun Baru 2017
- Jumat, 14 April 2017 : Jumat Agung 2017
- Minggu, 16 April 2017 : Hari Raya Paskah 2017
- Kamis, 25 Mei 2017 : Kenaikan Isa Almasih 2017
- Senin, 25 Desember 2017 : Hari Natal 2017
Sumber
Kamis, 15 Desember 2016
Sistem Tilang Online atau E-tilang Berlaku Mulai Jumat 16 Desember 2016.
Program E-Tilang online menggunakan aplikasi yang
bisa diunduh melalui smartphone. Proses ini juga dianggap akan memberi
kenyamanan pengemudi dan pengendara yang telah melanggar aturan lalu
lintas, agar tidak perlu mendatangi sidang.
Untuk melakukan tilang online ini kita cukup buka dan isi pendaftaran tilang setelah tanggal sidang yang ditentukan sesuai di slip manual tilang yang kita terima. Kemudian kita akan tahu besaran denda yang harus dibayarkan via bank. Setelah sudah transfer kita tinggal ke kejaksaan untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan. Dengan cara ini maka proses tilang berjalan lebih praktis dan tentunya uang denda yang kita bayarkan benar-benar masuk khas negara.
Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Sumber Humas Polri
Untuk melakukan tilang online ini kita cukup buka dan isi pendaftaran tilang setelah tanggal sidang yang ditentukan sesuai di slip manual tilang yang kita terima. Kemudian kita akan tahu besaran denda yang harus dibayarkan via bank. Setelah sudah transfer kita tinggal ke kejaksaan untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan. Dengan cara ini maka proses tilang berjalan lebih praktis dan tentunya uang denda yang kita bayarkan benar-benar masuk khas negara.
Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:
- Polisi melakukan tilang
- Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang
- Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar
- Pembayaran denda bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking
- Pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
- Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadilan, pihak Bank akan memberitahu melalui notifikasi SMS
- Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar
Informasi Lengkap:
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Sumber Humas Polri
Langganan:
Postingan (Atom)













