Selasa, 22 Desember 2020

Penegakan Protokol Kesehatan di DIY Pada Liburan Akhir Tahun 2020

 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat instruksi penegakan protokol kesehatan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

#fotoistimewa

Pengelola hotel dan ketua RT diwajibkan meminta hasil tes cepat (rapid test) antigen atau PCR pada setiap tamu yang datang dari luar daerah. Surat instruksi nomor 7/INSTR/2020 tersebut mulai berlaku setelah ditandatangani dan ditetapkan Gubernur DIY pada hari ini Selasa 22 Desember 2020. Instruksi ditujukan bagi seluruh kepala daerah baik Wali Kota maupun Bupati di DIY. Dalam surat tersebut Sultan menginstruksikan enam hal, yakni yang pertama memperketat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat protokol kesehatan. Kedua mencegah kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Ketiga memperketat pembatasan sosial dengan dengan memberlakukan pembatasan operasional pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, bioskop, restoran, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanan opersional pukul 09.00 WIB sampai 22.00 WIB. Keempat memperketat protokol kesehatan di hotel, rest area, tempat parkir dan tempat wisata. Kelima melakukan optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat. "Keenam mewajibkan kepada pengelola hotel/ penginapan dan ketua RT/RW sebelun menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil rapid test antigen/test swab/PCR dengan hasil negatif paling lama H+7," bunyi instruksi tersebut. Sebelum mengelurkan surat instruksi, Sultan telah menyatakan bagi para pelaku perjalanan yang hendak ke Yogyakarta diwajibkan menyertakan surat hasil rapid test antigen atau PCR yang menunjukkan non reaktif atau negatif COVID-19. "Karena itu aturan pemerintah. Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid [test antigen] atau swab. Jadi mau ndak mau dilaksanakan. Karena itu berlaku nasional," katan Sultan dalam pernyataan resminya, Jumat (18/12/2020). Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta, ataupun sebaliknya bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah.


Baca selengkapnya di artikel "Pengelola Hotel di Jogja Wajib Minta Hasil Test Antigen/PCR ke Tamu", 

#tirto