Selasa, 20 Desember 2016

Ini Dia Jadwal Hari Libur Nasional 2017 dan Cuti Bersama 2017

 

Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui surat keputusan bersama (SKB). Ini daftar lengkapnya:

Informasi tersebut disampaikan di website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dilihat detikcom, Kamis (8/12/2016). Revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu ditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2016 No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

SKB tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.  

 

 


Daftar Hari Libur Nasional 2017 yang resmi menurut ketetapan surat keputusan bersama kementrian terkait.

Tanggal Hari Hari Libur Keterangan
1 Januari 2017 Minggu Tahun Baru 2017 Tahun Baru Masehi (1 Januari)
28 Januari 2017 Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Hari Raya Tahun Baru China 2017
15 Februari 2017 Rabu Libur Pilkada Serentak 2017 Libur untuk Pilkada Serentak 2017
28 Maret 2017 Rabu Hari Raya Nyepi Hari Raya Umat Hindu: Nyepi/Tahun Baru Saka 1939
14 April 2017JumatWafat Isa AlmasihHari Raya Umat Nasrani: Jumat Agung 2017 (Wafat Yesus Kristus)
24 April 2017SeninIsra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 2017 (27 Rajab 1438H)Hari Raya Umat Islam, Isra' Mi'raj (Isra Mikraj)
1 Mei 2017SeninHari Buruh InternasionalMay Day 2017
11 Mei 2017KamisHari Raya Waisak 2017Hari Suci Agama Umat Budha: Waisak 2561 atau Waisaka 2561
25 Mei 2017KamisKenaikan Isa AlmasihHari Raya Umat Nasrani: Kenaikan Tuhan Yesus ke Surga
1 Juni 2017KamisHari Lahir PancasilaHari Libur baru mulai 2017 sesuai keputusan presiden Jokowi
25-26 Juni 2017Minggu - SeninHari Raya Idul Fitri 1438 HijriyahHari Raya Umat Islam: Idul Fitri (1-2 Syawal 1438 H)
17 Agustus 2017KamisHari Kemerdekaan RIPeringatan hari proklamasi kemerdekaan RI
1 September 2017JumatHari Raya Idul Adha 1438 HijriyahHari Raya Umat Islam: Idul Adha 2017 (10 Dzulhijah 1438 H)
21 September 2017KamisTahun Baru Islam (Hijriyah)Hari Raya Umat Islam: Tahun Baru 1439 Hijriyah
1 Desember 2017JumatMaulid Nabi Muhammad SAWHari Raya Umat Islam: Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1439 H)
25 Desember 2017SeninHari Raya Natal 2017Hari Raya Umat Nasrani: Kelahiran Isa Almasih (Natal) 
 
Sepanjang tahun 2017 terdapat 15 Hari Libur Nasional 2017, termasuk peringatan hari besar nasional 2017 dan juga hari libur keagamaan.   
 
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2017: 
  • Jumat, 23 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
  • Selasa, 27 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
  • Rabu, 28 Juni 2017 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438H
  • Selasa, 26 Desember 2017 dalam rangka Hari Raya Natal
Peringatan Hari Besar Islam 2017
  • Senin, 24 April 2017 : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Minggu - Senin, 25-26 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah (Hari Raya Idul Fitri 2017)
  • Jumat, 1 September 2017 : Hari Raya Idul Adha 2017
  • Kamis, 21 September 2017 : Tahun baru 1 Muharram 1437 Hijriyah (Tahun Baru Islam 2017)
  • Jumat, 1 Desember 2017 : Maulid Nabi Muhammad SAW 2017 (Maulid Nabi 2017)
Peringatan Hari Besar Kristen 2017 / Kalender Gereja 2017
  • Minggu, 1 Januari 2017 : Tahun Baru 2017
  • Jumat, 14 April 2017 : Jumat Agung 2017
  • Minggu, 16 April 2017 : Hari Raya Paskah 2017
  • Kamis, 25 Mei 2017 : Kenaikan Isa Almasih 2017
  • Senin, 25 Desember 2017 : Hari Natal 2017
Sumber 
 

Kamis, 15 Desember 2016

Sistem Tilang Online atau E-tilang Berlaku Mulai Jumat 16 Desember 2016.

 Program E-Tilang online  menggunakan aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone. Proses ini juga dianggap akan memberi kenyamanan pengemudi dan pengendara yang telah melanggar aturan lalu lintas, agar tidak perlu mendatangi sidang.
 Untuk melakukan tilang online ini kita cukup buka dan isi pendaftaran tilang setelah tanggal sidang yang ditentukan sesuai di slip manual tilang yang kita terima. Kemudian kita akan tahu besaran denda yang harus dibayarkan via bank. Setelah sudah transfer kita tinggal ke kejaksaan untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan. Dengan cara ini maka proses tilang berjalan lebih praktis dan tentunya uang denda yang kita bayarkan benar-benar masuk khas negara.



Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:
  • Polisi melakukan tilang
  • Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang
  • Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar
  • Pembayaran denda bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking
  • Pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
  • Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadilan, pihak Bank akan memberitahu melalui notifikasi SMS
  • Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar

Informasi Lengkap:
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :


1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

 Sumber Humas Polri